Tata cara pendaftaran online
sebagai berikut:
- Calon peserta
didik melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi PPDB online sesuai
jadwal yang ditetapkan.
- Calon peserta
didik memilih menu DAFTAR, untuk selanjutnya menginputkan NISN, nama calon
peserta didik, username dan password yang akan digunakan untuk login ke
dalam aplikasi PPDB.
- Calon peserta
didik memilih menu LOGIN, masukan username dan password yang sudah di
daftarkan sebelumnya, selanjutnya akan tampil aplikasi PPDB.
- Calon peserta
didik melengkapi identitas diri kedalam form yang telah didisediakan dalam
aplikasi.
- Calon peserta
didik mengupload pas foto, foto SKL, foto Kartu Keluarga, foto KIP/PIP,
KIS, dan foto lain yang dibutuhkan.
- Calon peserta
didik mencetak bukti pendaftaran.
- Pengumuman calon
peserta didik yang diterima ditampilkan di account calon peserta didik
masing-masing sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Setiap calon
peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Apabila sampai
dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka
dianggap mengundurkan diri.
Persyaratan Calon Peserta Didik
Baru UPT SMP Negeri 1 Pinrang:
- Berusia paling
tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Memiliki akta
kelahiran. Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum
memiliki, dapat diganti dengan surat keterangan lahir dan surat pernyataan
kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta paling lambat pada
semester 2 (dua);
- Memiliki ijazah
SD/sederajat atau SKL yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
- Melampirkan Kartu
Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum
pelaksanaan PPDB;
- Melampirkan
piagam/sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftaran
melalui jalur prestasi;
- Melampirkan surat
penugasan orang tua bagi calon peserta didik yang mendaftaran melalui
jalur perpindahan tugas orang tua.
- Membuat surat
pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan.
- Bagi calon peserta
didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan
inklusif dan/atau calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang
dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak
mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
Jalur Zonasi (50 persen)
- Diperuntukkan bagi
peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon
peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Sekolah
memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK bersama Orang Tua
Jalur Afirmasi
(15 persen)
- Jalur ini
diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
dan memiliki Kartu Indonesia Pintar atau sejenisnya
- Merupakan peserta
didik yang berdomisili di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
Jalur
perpindahan tugas Orang Tua (5 persen)
- Perpindahan tugas
orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor
yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.
Jalur Prestasi
- Ditentukan
berdasarkan peringkat 5 semester terakhir
- Hasil perlombaan
dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat
internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
- Bukti atas prestasi
hasil perlombaan/penghargaan diterbitkan paling lama 3 tahun sejak tanggal
pendaftaran PPDB
Admin
Web :