Zonasi 365 pendaftar
Pendaftar 208%, Total Quota 176
Prestasi 80 pendaftar
Pendaftar 154%, Total Quota 52
Afirmasi 81 pendaftar
Pendaftar 153%, Total Quota 53
Perpindahan 20 pendaftar
Pendaftar 112%, Total Quota 18

Petunjuk

Tata cara pendaftaran online sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi PPDB online sesuai jadwal yang ditetapkan.
  2. Calon peserta didik memilih menu DAFTAR, untuk selanjutnya menginputkan NISN, nama calon peserta didik, username dan password yang akan digunakan untuk login ke dalam aplikasi PPDB.
  3. Calon peserta didik memilih menu LOGIN, masukan username dan password yang sudah di daftarkan sebelumnya, selanjutnya akan tampil aplikasi PPDB.
  4. Calon peserta didik melengkapi identitas diri kedalam form yang telah didisediakan dalam aplikasi.
  5. Calon peserta didik mengupload pas foto, foto SKL, foto Kartu Keluarga, foto KIP/PIP, KIS, dan foto lain yang dibutuhkan.
  6. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
  7. Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di account calon peserta didik masing-masing sesuai jadwal yang ditetapkan.
  8. Setiap calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru UPT SMP Negeri 1 Pinrang:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. Memiliki akta kelahiran. Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat keterangan lahir dan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta paling lambat pada semester 2 (dua);
  3. Memiliki ijazah SD/sederajat atau SKL yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
  4. Melampirkan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
  5. Melampirkan piagam/sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftaran melalui jalur prestasi;
  6. Melampirkan surat penugasan orang tua bagi calon peserta didik yang mendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
  7. Membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan.
  8. Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif dan/atau calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah

 

Jalur Zonasi (50 persen)

  1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  3. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK bersama Orang Tua

Jalur Afirmasi (15 persen)

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan memiliki Kartu Indonesia Pintar atau sejenisnya
  2. Merupakan peserta didik yang berdomisili di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.

Jalur perpindahan tugas Orang Tua (5 persen)

  1. Perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

Jalur Prestasi

  1. Ditentukan berdasarkan peringkat 5 semester terakhir
  2. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
  3. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan diterbitkan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB

Admin Web :